Implementasi Pelayanan Administrasi Kependudukan E- Ktp Bagi Disabilitas Di Kabupaten Manggarai Timur

Isi Artikel Utama

Frederikus Patu
Ika Devy Pramudiana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Implementasi Pelayanan Administrasi Kependudukan E-KTP Bagi Disabilitas Dia Kabupaten Manggarai Timur. dengan menggunakan teori menurut George C. Edwards III menggunakan ada empat fariabel dalam kebijakan public yaitu komunikasi (Communicattions), Sumber daya (Resources) sikap (Dispositions atau Attitudes), Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pengamatan/ Obsevasi, wawancara dan Dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan teori George C Edward III Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur bisa dikatakan Komunikasi sudah berjalan secara maksimal dikarenakan pihak Dukcapil sudah efektif dan efesien dalam melaksanakan sosialisasi. Berdasrakan hasil analisis wawancara pada tanggal 22 Juni sampai tanggal 28 Juni Tahun 2023, variable Sumber Daya maka dapat dikatakan dalam proses implementasi berjalan dengan baik dikarenakan materinya sosialisasinya ada berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat, serta untuk variable disposisi dapat dikatakan sudah berjalan dengan baik dan bagus dikarenakan beberapa faktor yaitu petugas yang bekerja di Dukcapil Kabupaten Manggarai Timur memberikan pelayanan sepenuh hati dan pastinya melayani masyarakat dengan baik. Struktur birokrasi ini sudah cukup bagus dan berjalan dengan baik di karenakan terdiri dari semua petugas yang ada di Dukcapil Kabupaten Manggarai Timur, untuk SOP berjalan dengan baik dan petugas juga menjalankannya sebab SOP merupakan pendoman petugas ketika bekerja.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Patu, F., & Pramudiana, I. D. . (2023). Implementasi Pelayanan Administrasi Kependudukan E- Ktp Bagi Disabilitas Di Kabupaten Manggarai Timur. Irpia : Jurnal Ilmiah Riset Dan Pengembangan, 8(7), 1–8. Diambil dari http://ejournal.irpia.or.id/index.php/irpia-jurnal/article/view/233
Bagian
Articles

Referensi

Fitri, A., Putra, R. H., Pasaribu, F. R., Aulia, A., & Ariyati, Y. (2022). JIEE : TDS “ Tunggu Dirumah Saja ” Pada Dinas Kependudukan dan. 2(2), 62–70.

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Bphn.Go.Id, 2003(1), 3.

Kabupaten Manggarai Timur. Kependudukan dan pencatatan sipil (2019) Jumlah Penduduk Kabupaten Manggarai Timur (Berdasarkan DKB Semester II Tahun 2018) No Kecamatan Jumlah Penduduk (Jiwa) Menurut Jenis Kelamin Per 31 Desember 2018.https://www.manggaraitimurkab.go.id/component/tags/tag/dinas-kependudukan-dan- pencatatan-sipil.

Manggarai Timur. Badan pusat statistic Kabupaten Manggarai Timur (2021). Jumlah penduduk menurut jenis kelamin jiwa. https://manggaraitimurkab.bps.go.id/indicator/12/69/1/jumlah-penduduk- menurut-jenis-kelamin.html

Nyianda Indarwati, Mardianto, M., & Mirani, D. (2023). Implementasi Kebijakan Jemput Bola Administrasi Perekaman e-KTP bagi Disabilitas di Kota Palembang. PESIRAH: Jurnal Administrasi Publik, 2(1), 35–48. https://doi.org/10.47753/pjap.v2i1.28

Pemerintah Indonesia (2006). Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2006_23.

RI, M. A. (2016). UNDANG - UNDANG NO 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG

DISABILITAS. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(August), 128.

Sari, N. R. D., & Meirinawati. (2022). Inovasi Pelayanan “Si Jaran Ijo” ( Jemput Bola Rentan Adminduk Iso Jujuk Omah) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Blitar. Publika, 10(3), 909– 922.

Siagian, S. P. (1967). Administrasi kependudukan: konsep, dimensi, dan strateginya. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., Mi, 5–24.

Subekti, R., & Prasetia, I. B. (2021). Implementasi Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 23(2), 34–45. https://doi.org/10.51921/chk.v23i2.171

Undang-Undang Nomor 5. (2014). Tentang Administrasi Kependudukan. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1–104.

sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/aturan/APARATUR_SIPIL_NEGARA_(ASN).pdf%5Cn