Analisis Sistem Kolaborasi Lembaga Kemasyarakat Desa

Isi Artikel Utama

Ade Wahyuni Azhar
Aqila Nasya Ramadhani

Abstrak

Kolaborasi internal Pemerintah Desa Bulu Cina dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) memberikan dampak positif bagi kemajuan kesejahteraan masyarakat desa. Keterlibatan pelaku masyarakat dan komunitas di tingkat lokal merupakan langkah strategis dalam pengelolaan dana desa untuk memberikan dampak yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam model tata kelola kolaboratif sehingga hasil pembangunan menjadi lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Bulu Cina. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengambilan informan dilakukan secara snowball sampling dengan tetap menjaga independensi dalam mengemukakan pendapat. Metode pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi dan analisis dokumen. Analisis data dilakukan secara interaktif, mulai dari pengumpulan data, kondensasi data, display data, dan simpulan penelitian yang ditarik dan dipadukan dengan display data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses kolaboratif belum berjalan dengan baik, terlihat dari pemilihan pengurus LKD masih berdasarkan penunjukan Kepala Desa dan belum memiliki perwakilan dari masing-masing dusun. Namun seiring berjalannya waktu, telah terjadi kesepahaman antara pemerintah Desa Bulu Cina dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Azhar, A. W., & Ramadhani, A. N. . (2024). Analisis Sistem Kolaborasi Lembaga Kemasyarakat Desa . Irpia : Jurnal Ilmiah Riset Dan Pengembangan, 9(10), 47–53. Diambil dari http://ejournal.irpia.or.id/index.php/irpia-jurnal/article/view/261
Bagian
Articles

Referensi

Abdul Syani. 1994. Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, 1 (2018).

Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta: Erlangga.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 15 Januari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2014). https://doi.org/10.1145/2904081.2904088

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (pp. xx, 444). Alfabeta.

Yulianti, R., & Khalimatussa’diyah, N. (2020). Kolaborasi Pemerintahan Desa dan Masyarakat Dalam Penanggulangan Pada Dampak Pandemi Covid 19 di Desa Karang. Community Development : Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 4(1), 21–33. https://doi.org/10.21043/cdjpmi.v4i1.7737