Implementasi Sistem Aplikasi Pembayaran Digital Payment Dalam Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Cashless Di Masa Pandemi Covid-19

Isi Artikel Utama

Rama Wahyudi
Djoko Siswanto Muhartono

Abstrak

Sejalan dengan tren pembayaran belanja negara yang terus meningkat, pemerintah menggunakan sistem digital untuk melaksanakan pembayaran berbasis cashless. Sistem digital memberikan keuntungan dalam efektifitas pembayaran belanja negara hingga ke penerima pembayaran dan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara. Salah satu sistem digital yang digunakan adalah aplikasi Digital Payment yang dikembangkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Penelitian ini  bertujuan untuk meninjau penggunaan aplikasi Digital Payment dalam melakukan pembayaran non tunai kepada penerima pembayaran (supplier) pada kurun waktu tahun 2019-2021. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik studi kepustakaan dan wawancara kepada beberapa narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan Digital Payment dalam pembayaran berbasis non tunai cukup efektif. Meskipun demikian masih terdapat kendala pada fleksibilitas sistem, pola pikir, dan sumber daya manusia sehingga aplikasi belum diterapkan secara optimal. Untuk meningkatkan penggunaan, maka diperlukan perbaikan aplikasi Digipay dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada UMKM dan bendahara pengeluaran.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wahyudi, R., & Muhartono, D. S. (2024). Implementasi Sistem Aplikasi Pembayaran Digital Payment Dalam Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Cashless Di Masa Pandemi Covid-19. Irpia : Jurnal Ilmiah Riset Dan Pengembangan, 9(10), 54–60. Diambil dari http://ejournal.irpia.or.id/index.php/irpia-jurnal/article/view/262
Bagian
Articles

Referensi

Azizah, A. (2017). Studi kepustakaan mengenai landasan teori dan praktik konseling naratif. Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya.

Danuri, M. (2019). Perkembangan dan Transformasi Teknologi DIgital. Infokam, XV(II), 116–123.

Fajri, A., Izzati, A. K., & Munandar, A. (2021). Pengukuran Pengungkapan Sustainability Reporting Himpunan Bank Negara (Himbara). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 04(01), 27–39.

Houston, D. D. (2020). Adopsi Penerimaan pembayaran Digital Payment Pada Kalangan Milenial.

Medium, 7(2), 55–67. https://doi.org/10.25299/medium.2019.vol7(2).4094 Juliani, W., & Nurdin. (2019). Perbandingan Kinerja Keuangan Bank HIMBARA

Sebelum dan Sesudah Adanya Kerjasama Pada ATM Merah Putih.

Prosiding Manajemen, 5(1).

Nazir, M. (1988). Metode Penelitian. Jakarta: . Ghalia Indonesia.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 Tentang uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Marketplace Digital Payment pada Satuan Kerja.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Syafitri, E. R., & Nuryono, W. (2020). Studi Kepustakaan Teori Konseling Dialectical Behavior Therapy. Jurnal BK Universitas Negeri Surabaya, 11, 53–39.

Yadnya, I. D. G. S. A. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemanfaatan Digital-Marketplace Dalam Belanja APBN. Journal Scientific of Mandalika, 3(6), 9–25.

https://katadata.co.id/infografik/61aefade065a4/sektor-potensial-ekonomi-digital- indonesia