Analisis Perbandingan Politik, Ekonomi, Teknologi, Pertahanan Dan Keamanan Dan Sistem Pemerintahan 2 Negara Indonesia Dan Singapura
Isi Artikel Utama
Abstrak
Indonesia dan Singapura merupakan negara dengan kondisi georgrafis yang berdekatan, batas negara
yang saling terhubung dan juga memiliki latar belakang sejarah yang dekat. Negara Singapura adalah
memiliki posisi yang strategis sebagai jalur perdagangan dunia, kekurangannya yaitu kondisi alam yang
kurang memiliki keragaman sumber daya alam. Singapura dan Indonesia termasuk kedalam benua Asia
Tenggara, memiiki iklim tropis. Perbandingan sistem politik, ekonomi,teknologi dan pertahanan dan
keamanan membandingkan dua negara atau lebih dalam hal sistem pemritahan atau lainnya umtuk
menemukan persamaan maupun berbedan dalam satu negara bahkan banyak negara, karena disetiap
negara memiliki bentuk pemerintahannya sendiri. Disini peneliti membandingkan dua negara yaitu
Indonesia dan Singapura dengan metode Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu untuk
mendapatkan gambaran secara umum tentang kenyataan di antara berbagai faktor atau berbagai gejala
sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Untukitu dalam penelitian ini akan digunakan metode
analisis deskriptif yang berupaya untuk menjelaskandan mendeskripsikan secara rinci mengenai objek
penelitian. Hasilnya Negara indonesia memiliki persamaan dalam bentuk pemerintahan yaitu republik
selain itu juga memiliki kesamaan dalam sistem ekonomi, teknologi dan pertahanan dan keamanan.
Unduhan
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Al Arifin, S. M. H. (2022). Pembatasan Masa Jabatan PresidenStudi Perbandingan Hukum Ketatanegaraan
Republik Indonesia dan Singapura. Perpustakaan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Amaliya, U. (2011). E-Commerce di Singapura dan Indonesia: Sebuah Perbandingan Kebijakan.
Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik.
Grasia Kurniati, S. H. (2016). Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya
Antara Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International ArbitrationCentre.
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 201-234.
Hariadi, T. M., & Wicaksono, H. L. (2013). Perbandingan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Negara
Singapura dan Indonesia. Recidive, 2(3).
Kurniawan, B., & Simanjuntak, M. R. (2019, October). Perbandingan Persyaratan Green Building di
Indonesia dan Singapura. In TECHNOPEX 2019.
Prawira, B. (2014). Studi Perbandingan Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja dalam
pemutusan hubungan Kerja (PHK) di Negara Indonesia dan Singapura (Doctoral dissertation,Universitas
Internasional Batam).