Manajemen Asset Sebagai Upaya Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Di Kota Surabaya (Studi Pada Dinas Kebudayaan Kepemudaan Dan Olah Raga Serta Pariwisata Kota Surabaya)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Manajemen aset merupakan suatu proses pengelolaan dan pemberian petunjuk mengenai pengadaan, penggunaan, dan penghapusan aset untuk menghasilkan manfaat sebesar mungkin dan mengelola risiko yang mungkin timbul selama masa pemanfaatan aset. Dalam penelitian ini, manajemen aset yang diteliti adalah manajemen aset bangunan cagar budaya khususnya aset bangunan cagar budaya di Kota Surabaya yang mempunyai ciri khas tersendiri karena mungkin sangatmustahil untuk menentukan nominal nilai aset warisan budaya karena aset ini tidak bisa diganti atau diproduksi kembali. Manajemen aset bangunan cagar budaya adalah proses pengelolaan tempat dan artefak yang berhubungan dengan warisan budaya. Manajemen aset bangunan cagar budaya berguna sebagai langkah pengambilan keputusan paraadministrator publik dalam mengambil tindakan konservasi untuk
aset bangunan cagar budaya yang dilindungi dan dimiliki oleh pemerintah. Oleh sebab itu, manajemen aset bangunan cagar budaya budaya terdiri dari proses pengelolaan yang meliputi identifikasi dan penilaian, alokasi sumber daya, perlindungan, konservasi, presentasi, dan Pengawasan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini dilakukan di Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya. Penelitian ini mengacu pada pembaruan informasi yang diperoleh dari situasi di lapangan dengan berpedoman pada teori Siregar (2004) lima dimensi kualitas pelayanan menurut Parasuraman. Dalam hal ini terdapat lima sasaran kajian yaitu: 1. Inventarisasi Aset, 2. Legal Audit, 3. Penilaian Aset, 4.Optimalisasi Aset dan 5.Pengawasan dan Pengendalian. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: 1. Inventarisasi asset bangunan cagar budaya di KotaSurabaya, bahwa di Kota Surabaya sudah terdapat tim ahli cagar budaya dan inventarisasi asset dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. 2. Legal Audit, adanyaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 pasal 48 tentang Cagar Budaya mengenai penghapusan dan peringkat Cagar Budaya yaitu tentang wujud dan bentuk awalnya bangunan tersebut. 3. Penilaian Asset, Penilaian Dan Pengukuran Aset Bangunan Cagar Budaya tentunya melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam bidang pelestarian bangunan cagar budaya. 4. Optimalisasi asset, melihat potensi nilai-nilai yang beragam yang dimiliki oleh bangunan bersejarah tersebut di Kota Surabaya dengan metode penggunaan kembali adaptif yakni dengan mengembangkan kegiatan “Wisata Bangunan Kuno” yang ada di Kota Surabaya.
Unduhan
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Dewi dan Titik, 2012. “Pengelolaan Bangunan Dan Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat.
Seminar Nasional SCAN#3:2012 “Sticks and Carrots” Reward and Punishment. Departemen Pendidikan Nasional, 2014. Kamus Besar Bahasa Indonesia Cetakan ke delapan Belas
Edisi IV. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Emzir. 2010. Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya.
Yogyakarta: Gava Media.
Hastings, Nicholas A. John, 2015. Physical asset management with introduction to ISO55000 (2nd ed.).
Melbourne: Springer.
Herawati, Ratna. 2016. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Terhadap Pelestarian Benda Cagar Budaya di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang”. Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani 1(6): 59-73.
Pamungkas, Bambang, Fatchudin, Agung Kusumahdinata. 2013. EvaluasiAplikasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) Kaitannya dalam Pencatatan Nilai Aset Tetap Pemerintah. Jurnal Ilmiah Ranggagading Vol 11, No.2 Oktober 2011. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan.
Inneka dan Budiansyah, 2020. “Manajemen Pengelolaan Cagar Budaya: Antara Kebijakan, Aksi Komunitas Dan Sejarah”. Prosiding Simposium Nasional “Tantangan Penyelenggaran Pemerintahan di Era Revolusi Industri 4.0". ISBN: 978-602-73470-5-2.
Kausar, Firmansyah dan Aahyati, 2020. “Penilaian Aset Warisan Budaya Menggunakan Market Appeal- Robusticity Matrix”. Journal of Tourism Destination and Attraction. Volume 8 No.1 Juni 2020, E- ISSN: 2685-6026.
Khoiruddin, Idris, 2015. “Kebijakan Manajemen Aset Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Dalam Upaya Pelestarian Bangunan Cagar Budaya di Kota Surabaya”. Kebijakan dan Manajemen Publik. Volume 3, Nomor 1, Januari – April.
Mahmudi. 2010. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Jakarta. STIE YKPN.
Miles,M.B, Huberman,A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Mulyana, Deddy. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Muri Yusuf. 2014. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan”. Jakarta:
prenadamedia group.
Moleong, 2011, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda.
Risnadewi dan Widiastuti, 2019. “Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Pemberdayaan Aset Daerah Di Provinsi Jawa Tengah”. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, Volume 134 17 Nomor 2- Desember.
Riant Nugroho. 2014, Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta, Pustaka Pelajar Sari,
S. R., Harani, A. R., & Werdiningsih, H. 2017. Pelestarian dan Pengembangan Kawasan Kota Lama sebagai Landasan Budaya Kota Semarang. Modul, 17, 49-55. Siregar D. Dolli. 2004. Manajemen
Aset. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suaib, Muhammad Ridha. 2016. Pengantar Kebijakan Publik: dari Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Pelayanan Publik, Good Governance hingga Implementasi Kebijakan. Yogyakarta: Calpulis.
Sugiama, A. Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata Bandung: Guardaya Intimarta.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta www.tempo.co/2016/mei/18.
Undang-Undang Republik Indonesia yakni No.11/Tahun/2010 mengenai Undang-Undang Konservasi bangunan cagar budaya.
Peraturan Daerah Kota Surabaya (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 mengenai Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
UU no.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Perda Surabaya Nomor 42 tahun 2017 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Surabaya, 2021.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.