Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Apbdes Desa Sidokare Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Tahun 2022

Isi Artikel Utama

Chintya Wandira Utari
Ertien Rining Nawangsari

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan korelasi. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang diuji validitas dan reliabilitasnya. Sampel penelitian adalah 95 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat secara parsial maupun simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengelolaan APBDes di Desa Sidokare. Variabel partisipasi masyarakat memiliki pengaruh dominan terhadap pengelolaan APBDes. Hasil uji determinasi menunjukkan bahwa 89% variasi dalam pengelolaan APBDes dapat dijelaskan oleh variabel akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pentingnya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan APBDes guna mewujudkan pengelolaan yang lebih baik di Desa Sidokare.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Utari, C. W. ., & Nawangsari, E. R. . (2023). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Apbdes Desa Sidokare Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Tahun 2022. Irpia : Jurnal Ilmiah Riset Dan Pengembangan, 8(7), 19–30. Diambil dari https://ejournal.irpia.or.id/index.php/irpia-jurnal/article/view/235
Bagian
Articles

Referensi

Anggraeny Puspaningtyas, & Radjikan Radjikan. (2021). Pelaksanaan Collaborative Governance Dalam Peningkatan Perekonomian Desa Mojomalang Melalui Penguatan UMKM. Jurnal Ilmu Administrasi Negara [ISSN: 2303-0089 e-ISSN: 2656-9949].

Bupati. (2022). Keputusan Bupati Nomor 188/201/K/411.013/2022 tentang perubahan keputusan Bupati Nganjuk Nomor 183/173/K/ 411.012/2021 tentang Penetapan Pemberian Penghargaan Tata Pengelolaan Keuangan Desa. Bupati Nganjuk.

Eryana, E. (2018). Keterbatasan Sumber Daya Manusia Terhadap Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa.

IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 7(1), 89–95.

Laode Suaparno. (2020). Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Di Desa Kampung Beru Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR.

Nugroho, P. S., Wahyuningsih, P., & Alliyah, S. (2022). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi, Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pada 10 Pemerintah Desa Di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara). Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 23(1), 3.

Nungky Adeliya, Rohmad Widodo, & Nurul Zuriah. (2017). Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Di Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Jurnal Civic Hukum, 2(2), 42–54. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jch.v2i2.6864

Permendagri. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (1).

Susanti Yuliandari. (2021). Monitoring Dan Evaluasi Survei IPK Dan IKM Oleh Kanwil DIY. tirto.id. (2023).

Dua Sisi Dana Desa Menunjang Pembangunan Tapi Rawab Dikorupsi. Tirto.Id.

Willy Medi Christian Nababan. (2023). Rawan Dikorupsi, Pengawasan pada Penggunaan Dana Desa Harus Diperkuat. Kompas.Id.

Wulandari, I. (2020). Pengaruh Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi Masyarakat terhadap Pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) di Desa Wringin Kecamatan Wringin Bondowoso. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq.