Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Dan Kontribusinya Untuk Masyarakat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Indonesia sebagai Negara yang sistem ekonominya masih bergantung dari pembiayaan sektor publik, mempunyai harapan bahwa kebijakan desentralisasi dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara siginifikan. Namun dalam kenyataannya masih belum banyak terpenuhi. Seperti yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kewenangan istimewa dalam mengatur urusan pemerintahannya. Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang di dalamnya meliputi 5 urusan yaitu Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; Urusan Kelembagaan; Urusan Kebudayaan; Urusan Pertanahan; dan Urusan Tata Ruang. Dengan adanya UU tersebut diharapkan Pemerintah DIY dapat menjadikan pedoman ataupun pondasi sebagai upaya untuk menjadikan masyarakatnya hidup sejahtera. Akan tetapi, harapan tersebut masih belum dapat terpenuhi secara baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai Dana Keistimewaan DIY serta kontribusi Dana Keistimewaan DIY dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jenis penilitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data mengunakan teknik observasi, dan analisis dokumen.
Unduhan
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Supriyadi, A. (2016). Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY dan Dampaknya terhadap Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2), 40-55.
Wicaksono, T. (2018). Dampak Dana Keistimewaan DIY terhadap Pengembangan Pariwisata dan Peningkatan Pendapatan Daerah. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 15(1), 70-85.
Handayani, R. (2019). Analisis Pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY dalam Bidang Kesehatan. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 11(3), 25-38.
Brundtland Commission. (1987). Our Common Future. Oxford University Press.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Suharwanta, W. (2023). Pemanfaatan Dana Keistimewaan untuk Kesejahteraan Masyarakat. e-Parlemen DPRD DIY. Retrieved from https://www.dprd-diy.go.id/pemanfaatan-dana-keistimewaan-untuk- kesejahteraan-masyarakat/
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2023). Apa itu Dana Keistimewaan DIY? Retrieved from https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apa-itu-dana-keistimewaan-diy
Gubernur DIY. (2019). Keistimewaan DIY Harus Dapat Dirasakan Semua. Pemda DIY. Retrieved from https://jogjaprov.go.id/berita/8423-keistimewaan-diy-harus-dapat-dirasakan-semua
Journal of Walisongo. (2023). Kontribusi Dana Keistimewaan Kepada Pelaku Budaya. Retrieved from https://journal.walisongo.ac.id/index.php/JPW/article/download/12620/pdf
BKK. (2023). Sosialisasi Pengelolaan BKK Dana Keistimewaan DIY Tahun 2023. Inspektorat DIY. Retrieved from https://inspektorat.jogjaprov.go.id/2023/05/31/sosialisasi-pengelolaan-bkk-dana- keistimewaan-diy-tahun-2023/
Buku Publik. (2023). AKUNTABILITAS DANA KEISTIMEWAAN DAERAH. Retrieved from
https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/buku/public-file/kajian-akuntabilitas-public-7.pdf